Kamis, 21 November 2013

Beranda



Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh pemerintah.
UUD Republik Indonesia 1945 Pasal 31 (1) menyebutkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang - Undang.
Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip - prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan managemen sistem pendidikan. Selain itu ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek, termasuk dalam sistem pendidikan.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia beriman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokrasi serta bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari komponen bangsa Yayasan Hang Tuah, melahirkan sekolah unggulan yang diberi nama Sekolah Dasar Plus Hang Tuah 2 (SD Plus Hang Tuah 2)
  • Menu